Nafsiy

Foto Saya
Bondowoso, Jawa Timur, Indonesia
Saya adalah anak desa yang memiliki mimpi besar dalam sepanjang hidup saya dan saya bertekad untuk menggapainya!

Kamis, 08 Desember 2011

MENAKAR DEMOKRASI DALAM DUNIA KEPESANTRENAN


Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dimana pada sitem tersebut terdapat tiga pilar besar yang menyanggahnya; legislatif, eksekutif dan yudikatif. Ketiga pilar tersebut menjadi satu-kesatuan yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Oleh karena itu, suatu Negara yang mendeklarasikan diri sebagai Negara yang demokratis, akan tetapi salah satu diantara ketiga pilar tersebut sengaja di-marginalkan, maka tidaklah dibenarkan Negara tersebut melakopi dirinya dengan “Negara demokratis”.
            Gampangnya, demokrasi itu seperti yang digambarkan oleh tokoh fenomenal NU tulen -KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)- dengan mendefinisikan bahwa demokrasi itu adalah sistem yang memberikan kebebasan bagi individu untuk berkumpul, berpendapat dan berorganisasi. Atau definisi menurut salah satu presiden Amerika Serikat, Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people and for the people”.

Nah, pertanyaannya sekarang adalah Apakah sistem demokrasi itu juga diterapkan dalam dunia pesantren? Tentunya untuk menjawab pertanyaan ini perlu adanya analisa yang cukup konprehensif dengan objektifitas yang cukup tinggi. Dalam dunia pesantren memang juga dikenal istilah demokrasi. Namun demokrasi tersebut sulit untuk dijalankan (atau memang sengaja dipersulit oleh pihak tertentu). Beberapa kevakuman demokrasi pesantren dapat kita lihat dari beberapa hal. Misalnya: pertama, seorang santri dilarang keras untuk memberikan koreksi terhadap guru secara langsung, meskipun jelas-jelas guru tersebut salah dalam hal itu. Padahal, kesalahan itu tidak selamanya melekat pada sosok seorang santri. Dan sebaliknya, kebenaran pun tidak selamanya ada pada seorang guru. Semuanya memiliki kemungkinan untuk melakukan kesalahan dan semuanya juga boleh –bahkan wajib- untuk memberi koreksi. Meskipun pendapat public mengatakan seorang kyai sangat sulit sekali untuk melakukan kesalahan. Namun lagi-lagi, Al insanu mahallu al-khata‘ wa an-nisyan adalah milik semua kalangan manusia, tak terkecuali guru yang ada di pesantren.
       Kedua, posesifitas yang tinggi terhadap semua santri yang diasuhnya. Hal ini dapat dilihat ketika Pemilihan Umum (pemilu) berlangsung. Dimana ketika seorang guru pesantren (kyai) memilih sebuah partai tertentu, maka semua orang yang pernah belajar kepada beliau baik muda atau pun tua, dan suka-tidak suka, santri tersebut harus ittiba‘ kepada gurunya -katanya kalau seorang santri masih mengharap barokah dari gurunya-. Bahkan ada seorang kyai yang lebih ekstrim lagi. Beliau berkata “Barangsiapa yang tidak sejalan dengan saya, niscaya kelak di akhirat saya tidak akan mengakui bahwa orang itu pernah belajar kepada saya dan menjadi murid/santri saya“. Terlepas apa yang menjadi tujuan seorang kyai tersebut. Namun yang jelas hal yang seperti itu telah memasung sistem demokrasi individu pesantren.
       Ketiga, sistem feodalisme yang tetap dilestarikan oleh pihak intern (keluarga besar pesantren). Kalau kita bertanya mengapa sistem tersebut tetap dilestarikan? Hemat saya, sistem feodalisme atau hirarki dan liberalisme atau demokrasi adalah sistem yang saling berseberangan. Oleh karena itu, jika salah satu sistem dari dua maenstream tersebut dijadikan sebagai asas, maka sistem yang lain akan ditanggalkan. Karena sifatnya adalah opsionalitas, satu sama lain tidak dapat berjalan beriringan. Adalah menjadi faktor utama dalam analisa saya dalam pemakaian sistem feodal, yaitu dalam rangka memproteksi posisi pihak dalam dari kelompok reformis -separatis mungkin dalam kamus mereka-. Sebab, ketika liberalisme yang dijadikan sebagai asas, riskan sekali di dalam menimbulkan konflik yang konklusnya adalah pergeseran mereka dari posisi semula.
       Kalau kita mencoba untuk merefleks ke masa silam, di sana terdapat istilah Aufklarung yang berarti masa pencerahan (kebebasan). Hal demikian timbul adalah sebagai reaksi ketidak-puasan penganut agama Kristen terhadap Gereja yang pada waktu itu sentris. Akibatnya, setelah nuansa kebebasan itu lantang disuarakan dan diserukan –oleh mereka yang sadar-, ternyata mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat kala itu, yang kemudian masyarakatnya pun menjadi masyarakat yang progres. Sehingga tak ayal jika hal itu melahirkan sistem industrialisasi yang me-raja di dunia. Nah jika demikian, adalah menjadi sesuatu yang sangat mungkin sekali andaikata kebebasan di pesantren itu diberikan secara proporsional, sebuah instansi keagamaan (pesantren) akan mampu mengalahkan progresifitas yang telah dibangun oleh instansi-instansi pendidikan yang berada di luarnya. Tentunya transisi tersebut harus dilakukan dengan beberapa gradasi, hutwatun ba’da hutwah. Misalnya dimulai dengan merekonstruksi mindset kita, yang pada awalnya bipolar menjadi multipolar, sentris manjadi liberalis, doktrinasi menjadi indoktrinisasi (analis) dan begitu seterusnya. Tentunya kita harus tetap berada pada koridor dan tidak tidak menyangkut-pautkan pada sesuatu yang prinsipil (sakral) dalam hubungan sepiritual.
Wallahua’lam....

0 komentar:

Poskan Komentar